Tugas & Fungsi — Lapas

Tugas & Fungsi

Tugas pokok, fungsi, dan tata nilai organisasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri

Tata nilai organisasi pada setiap Pegawai dalam menjalankan tugas, fungsi dan kegiatan sehari-hari baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan wajib menjunjung tinggi nilai Pofesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif yang selanjutnya disingkat PASTI, meliputi :

  1. 1 Profesional berarti mampu menyelesaikan tugas dengan terpuji, tuntas sesuai dengan kompetensi atau keahlian dan berintegritas untuk mencapai hasil prima melalui kerjasama;
  2. 2 Akuntabel berarti mampu bertanggung jawab terhadap setiap tindakan, perilaku, dan tugas, baik dari segi proses maupun hasil;
  3. 3 Sinergi berarti mampu bekerjasama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat dan berkualitas;
  4. 4 Transparan berarti mampu menyajikan data dan informasi terkait kebijakan, proses pembuatan, pelaksanaan, dan hasilnya serta menjamin aksesibilitas publik terhadap data dan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. 5 Inovatif berarti mampu menciptakan dan mengembangkan inovasi melalui inisiatif dan kreatifitas untuk melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Sesuai dengan Tata Nilai diatas, Lapas Kelas IIB Wonogiri berupaya agar memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas dan memiliki kualitas yang baik dalam melaksanakan tugas pelayanan serta pengabdian kepada bangsa dan negara. Selain itu, Lapas Kelas IB Wonogiri juga berupaya membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia yang lebih baik, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana. Serta meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan dari segi kualitas Intelektual, kualitas sikap dan perilaku, kualitas profesionalisme/ keterampilan serta kualitas kesehatan jasmani dan rohani.