Transparansi Data dan Informasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri
Update data per 23 April 2026
Data per 23 April 2026 — Lapas Kelas IIB Wonogiri
Panduan lengkap untuk mengakses layanan
Daftar melalui website atau datang langsung ke Lapas dengan membawa KTP asli dan fotokopi
Petugas memverifikasi data pengunjung dan hubungan dengan WBP yang akan dikunjungi
Melalui metal detector dan pemeriksaan barang bawaan untuk keamanan bersama
Pengunjung diarahkan ke ruang kunjungan sesuai jadwal yang telah ditentukan
Kunjungan dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan dengan pengawasan petugas
Siapkan barang sesuai daftar yang diizinkan (pakaian, makanan kemasan, obat-obatan dengan resep)
Daftar di loket titipan dengan membawa KTP dan menyebutkan nama WBP
Petugas memeriksa kelayakan dan keamanan barang yang dititipkan
Barang dicatat dalam buku register dan Anda menerima bukti penyerahan
Petugas menyerahkan barang ke WBP sesuai jadwal yang berlaku
Sampaikan aduan melalui website, email, atau datang langsung ke bagian pelayanan
Aduan diregistrasi dan Anda mendapat nomor tiket untuk tracking
Tim memverifikasi dan menganalisis substansi aduan Anda
Aduan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku
Anda menerima respon dan solusi maksimal 14 hari kerja
WBP memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai ketentuan
Berkas permohonan diajukan ke TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan)
TPP melakukan sidang untuk menilai kelayakan WBP
Hasil sidang direkomendasikan ke Kanwil untuk diteruskan ke pusat
SK diterbitkan dan WBP mendapat remisi/pembebasan bersyarat
Dokumentasi kegiatan dan fasilitas Lembaga Pemasyarakatan