Tugas & Fungsi — Lapas

Tugas & Fungsi

Tugas pokok, fungsi, dan tata nilai organisasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri

Dalam rangka Menciptakan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan yang modern, terintegrasi dan akuntabel melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia yang berintegritas, responsif dan adaptif di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu diterapkan tata nilai yaitu PRIMA (Professional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel.

  1. 1 Profesional: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, sesuai dengan keahlian dan kompetensi, berlandaskan dengan ilmu terkait bidangnya serta dilakukan dengan pendekatan yang humanis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan;
  2. 2 Responsif: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan layanan secara cepat, tepat dan tanggap dalam melayani kebutuhan masyarakat baik kebutuhan yang terkait bidang imigrasi maupun pemasyarkatan;
  3. 3 Integritas: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Integritas dicerminkan dalam bentuk perilaku jujur dalam bersikap dan bertindak dan berkeadilan dalam penegakkan hukum;
  4. 4 Modern: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggunakan sistem dan teknologi informasi yang modern dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta dilakukan secara transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  5. 5 Akuntabel: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan Tata Nilai diatas, Lapas Kelas IIB Wonogiri berupaya agar memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas dan memiliki kualitas yang baik dalam melaksanakan tugas pelayanan serta pengabdian kepada bangsa dan negara. Selain itu, Lapas Kelas IB Wonogiri juga berupaya membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia yang lebih baik, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana. Serta meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan dari segi kualitas Intelektual, kualitas sikap dan perilaku, kualitas profesionalisme/ keterampilan serta kualitas kesehatan jasmani dan rohani.